Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mencatat hingga September 2015 telah ada 10 wajib pajak yang mendapat fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Sebagian besar merupakan wajib pajak di sektor pengolahan CPO, tekstil, bahan baku sebelum tekatil, dan kimia.

Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Setiadi Aris mengatakan daerah yang paling banyak mendapat tax allowance adalah Sumatera dan Kalimantan.

“Karena kebetulan Sulawesi diisolasi atau tidak direkomendasikan untuk perkebunan sawit,” ujar Aris di Jakarta, Kamis (8/10).

Lebih lanjut dikatakan dia, dari 10 wajib pajak tersebut, masih ada 1 yang belum terhitung dan 2 masih dalam tahap proses.

Kendati demikian, Aris masih enggan menyebutkan kesepuluh wajib pajak tersebut.

“PT Indorama Polychem Indonesia betul termasuk, PT Chandra Asri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan