Sidang pembacaan duplik dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Rafael dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menyatakan bahwa Ditjen Pajak sangat menghargai keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut diyakini didasarkan pada data dan bukti yang ada.

“Jadi apapun putusan hakim itu ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi kami sangat hargai proses hukum yang saat ini,” ujar Dwi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

Dia juga memastikan bahwa ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya secara konsisten untuk menjaga nilai-nilai integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. DJP juga akan tetap konsisten dalam mematuhi kode etik di dalam Direktorat Pajak.

“Tentu saja kami tetap konsisten terus jaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada RAT. Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak tersebut diharuskan membayar uang pengganti sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.

Hukuman penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael Alun dengan hukuman penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sejumlah Rp 18,9 miliar.

Hakim memutuskan vonis terhadap Rafael dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Alun dianggap tidak memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Hakim menilai bahwa Alun tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah menjalani pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 30 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih