Jakarta, Aktual.co — Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan pelanggaran terkait faktur pajak fiktif di wilayah Banten dapat membuat negara rugi Rp750 miliar.

“Penggunaan faktur pajak fiktif di Banten berpotensi merugikan negara Rp750 miliar, dimana ini dideteksi oleh beberapa kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah,” ujar Yuli Kristiyono pada pemaparan “Penanganan Masif Faktur Pajak Fiktif” di Kantor Wilayah DJP Banten, Selasa (21/4).

Menurut dia, para penerbit faktur pajak fiktif tersebut, berasal dari beberapa sektor perusahaan dalam bidang perdagangan.

“Mereka ada pada kegiatan ekspor, impor ada. Intinya Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini ingin mengurangi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, otoritas pajak tersebut kemudian berencana memanggil para penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pembinaan, sehingga kemudian para penunggak dapat membayarkan tagihan dengan nilai yang sesuai.

“DJP mengupayakan penanganan secara persuasuf melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur fiktif kemudian disarankan untuk kooperatif dan membayarkan kwajibannya,” kata Yuli.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka