Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyesalkan kepatuhan perusahaan tambang untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Hingga kini dirasa sangat minim.

Bahkan ketika harga tambang seperti minyak bumi dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba) booming pun, mereka tetap tak bayar pajak.

“Dari penerimaan rutin selama ini masih sangat rendah. Salah satunya dari sektor pertambangan. Ini yang perlu diperbaiki. Semalam saya ketemu para pengusaha minerba dan memang kepatuhannya sangat rendah,” cetus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).

Mestinya tahun ini, kata dia, hal-hal seperti itu bisa diperbaiki, tanpa perlu ada kebijakan seperti tax amnesty. Bisa melalui compliance atau audit yang berdasar per-UU-an yang berlaku.

“Makanya untuk penerimaan tahun depan, dari sektor migas kita upayakan meningkat 15 persen. Tapi untuk sektor migas dan minerba kita lakukan penangana khusus untuk melihat potensi pajaknya,” cetus Menkeu.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan cara ekstensifikasi dan intensifikasi masif ke seluruh sektor migas dan non migas.

“Karena selama ini, dalam lima tahun terakhir saat harga migas dan minerba sangat tinggi ternyata kepatuhannya tidak cukup baik. Baru sekarang mereka merasa saat harga komoditas rendah mengaku perusahaannya dalam kondisi lemah,” sindir Menkeu.

Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, pemerintah akan terus mengupayakan agar mereka semua patuh. “Bu Menteri tadi sudah bilang akan melakukan intensifikasi dengan cepat kepada perusahaan yang semalam diundang Bu Menteri. Karena tingkat kepatuhan mereka sangat memprihatinkan,” jelas dia.

Ken pun mengurai data yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Menurutnya, kalau dilihat dari kepatuhan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak perusahaan minerba dan migas, dari 3.037 Wajib Pajak (WP) di tahun 2011, yang tidak lapor SPT ada 2.900 WP.

“Dan sampai 2015 lalu, yang lapor sebanyak 2.500 WP, dan yang tidak lapor 3.600 WP. Anda bayangkan saja perusahaan skala minerba dan migas masih banyak yang tingkat kepatuhanya memprihatinkan,” ujar dia.

Dia menambahkan, dari para WP itu yang ikut program tax amnesty juga rendah. Dari jumlah WP pertambangan minerba sebanyak 6.000 WP, yang ikut tax amnesty baru 967 WP. Dengan nilai tebusan hanya Rp221 miliar.

Kemudian WP pertambzngan migas, ada 68 WP yang ikut tax amnesty dari 1.114 WP.

“Berapa nilai tebusanya? Tebusan paling rendah dari minerba Rp5.000. paling tinggi Rp96,3 miliar, dengan rata-rata Rp226 juta. Dan totalnya Rp221,8 miliar. Sedang di migas paling rendah Rp150 ribu, paling tinggi Rp17,4 miliar. Rata-rata Rp527,2 juta. Dan total Rp40,6 miliar,” papar Ken.

Ken sangat menyangkan perilaku mereka yang tak patuh untuk bayar pajak. “Bahkan kalau bicara sharing mereka ke negara di 2015 lalu cuma 2 persen. Anda bayangkan saja, mereka mengeruk dari bumi NKRI, tapi kontribusinya cuma segini,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan