Ditjen Pajak (Ist)

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta para Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian RI untuk menggunakan fasilitas e-Filling dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Siaran pers DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (24/2), menyebutkan penggunaan e-Filling tersebut bisa menjadi bentuk dukungan pemerintah atas fasilitas lapor pajak secara online dan memberikan contoh teladan kepada masyarakat.

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan bagi seluruh aparatur Negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT.

Dengan adanya e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.

Sementara, bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan e-Filing bisa mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT secara fisik.

Untuk menggunakan fasilitas e-Filling, para Wajib Pajak bisa mendapatkan terlebih dahulu nomor identifikasi yang disebut Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kantor pelayanan pajak terdekat, dengan menunjukkan NPWP.

Wajib Pajak kemudian melakukan pendaftaran online di alamat “https://djponline.pajak.go.id/registrasi” yang dapat dilakukan melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet.

Setelah melakukan aktivasi dan membuat kata sandi (password) untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Selanjutnya, Wajib Pajak bisa mengikuti petunjuk yang ada, dan apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka tinggal memilih tombol “kirim SPT” agar seluruh proses pelaporan SPT tersebut selesai.

Setelah itu, sistem e-Filling secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan sebagai bukti penerimaan elektronik ke email Wajib Pajak sebagai bukti lapor SPT.

Bagi Wajib Pajak yang menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi layanan pajak atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan