Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi kebijakan Tax Amnesty dari seluruh Indonesia hingga Kamis mencapai Rp517,68 miliar.
“Angka realisasi Tax Amnesty sampai dengan hari ini yang di-report Kantor Pusat, jumlah penerimaan Tax Amnesty-nya Rp517,68 miliar, yang sudah bayar ikut TA,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna di Batam Kepulauan Riau, Kamis (11/8).
Ia menyatakan respon wajib pajak untuk mengikuti kebijakan itu relatif bagus, meski nilai realisasi belum besar.
Menurut dia, wajib pajak membutuhkan waktu untuk mengikuti program itu.
“Saat ini wajib pajak masih mengumpulkan informasi, termasuk harta apa saja yang belum dilaporkan,” katanya.
Dadang menegaskan seluruh WNI memiliki kesempatan mengikuti kebijakan Tax Amnesty, termasuk yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi WNI yang memiliki NPWP, maka diminta segera laporkan SPT terakhir 31 Desember 2015, sebagai landasan Tax Amnesty.
Kemudian, untuk megikuti Tax Amnesty, maka Wajib Pajak hanya melaporkan harta yang sempat dilaporkan berikut utang yang timbul karena perolehan harta.
“Baru harta dikurangi utang dikalikan dengan tarif uang tebusan sesuai dengan periode-periodenya, disetorkan sebagai uang tebusan, setelah itu membayar utang pokok pajak saja atau kalau lagi diperiksa, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan harus membayar pokok atas hitungan pajak terutang,” katanya menjelaskan.
Lalu, wajib pajak perlu menyampaikan pernyataan bahwa semua upaya hukum, termasuk keberatan, banding, PK dicabut.
“Lebih bayarnya dihibahkan untuk negara dan saldo rugi menjadi nol,” katanya menambahkan.
Dalam kebijakan itu, negara membebaskan wajib pajak dari pemeriksaan dan penyidikan untuk kewajiban sebelum 2015.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan jawaban dari Tax Amnesty akan memperoleh kemudahan berupa penghapusan seluruh, termasuk administrasi, penagihan atau kenaikan dan lainnya.
“Namun demikian, tahun 2016 ke depan, kewajiban harus perpajakannya harus normal sesuai keadaan sebenarnya. Wajib pajak wajib melaporkan harta dan utangnya, tidak boleh melaporkan harta yang akan dapat,” kata dia.
Ia menyatakan bila wajib pajak tidak mempergunakan kebijakan itu, padahal masih ada harta dan utang yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan aturan keterbukaan informasi pada 2018.
“Begitu ketemu oleh DJP maka itu akan ditarik sebagai penghasilan dia untuk dikenaan pajaknya, bisa dikenakan UU” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka