Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Januari hingga Juni 2015 berhasil melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada 14 penunggak pajak. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Ini penyanderaan ke 14 dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia, tapi tinggal enam yang masih tinggal di dalam LP,” ujar Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan, Imam Suyudi di LP Salemba Jakarta, Selasa (30/6).
Lebih lanjut dikatakan dia, tiga dari keenam penunggak pajak tersebut saat ini berada di LP Salemba, dua di LP Kelas I Malang, dan satu orang di LP Tanjug Pinang.
“Nilainya itu yang di LP Tanjung Pinang Rp11,8 miliar, di Malang Rp4 miliar dan Rp1,3 miliar. Dan yang di Salemba ini dari KPP Pasar Minggu Rp1,6 miliar, yang warga negara Korea dan yang hari ini Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka