Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memprediksi periode tiga amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 akan tetap diminati oleh wajib pajak yang belum mengikuti program ini.

“Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali,” katanya di Jakarta, Rabu (4/1).

Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan guna secara sukarela ikut program amnesti pajak. Pihaknya memastikan otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada WP yang belum patuh, setelah amnesti pajak berakhir sehingga ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta pengampunan pajak.

“Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena sudah tidak ada lagi,” ujar Ken.

DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.

Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.

Uang tebusan Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka