Jakarta, aktual.com – Direkorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Saat membuka kegiatan dari Gedung Mina Bahari II KKP, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan Perppu Cipta Kerja ini memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang Perikanan.
“Sudah ada kepastian hukum. Jadi karena perintah Mahkamah Konstitusi bahwa UU No.11/2020 ini harus direvisi maka diterbitkanlah Perppu. Nah Perppu ini bagi kami karena tidak merubah substansi UU Cipta Kerja sektor Perikanan maka tidak ada masalah,” ujar Zaini saat ditemui usai membuka kegiatan sosialisasi secara daring, Senin (30/1).
Zaini menerangkan sebenarnya dalam dua tahun terakhir ini DJPT telah membuat peraturan turunan daripada UU Cipta Kerja. Namun karena sudah ada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 tahun 2020 atas perintah MK, maka perlu dilakukan sosialisasi kembali.
“Kita harus mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di bidang Perikanan sebenarnya dalam 2 tahun ini kami ini sudah melakukan (membuat) peraturan turunan dari UU tersebut. Di kalangan pengusaha sebenarnya tidak ada masalah dengan UU tersebut. Banyak kemudahan dan simplifikasi yang kita berikan,” jelas Zaini.
Menurut Zaini, di bidang Perikanan tidak ada gejolak apapun berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Mungkin hanya di sektor lain yang ada gejolak. Sehingga kata Zaini, DJPT tetap mensosialisasikan adanya Perppu tersebut.
“Saya kira antara pembuat UU dan masyarakat, kalau kita menggunakan hati, kita bekerja ini untuk kepentingan masyarakat. Insyaallah kita juga akan mendapat dukungan dari masyarakat. Jadi tanpa ada agenda terselubung. Nah ini bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa kita dalam mengatur Sumber Daya Ikan ini tidak ada agenda terselubung untuk hal-hal yang bukan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain