Jakarta, Aktual.co — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dijadwalkan melakukan pemungutan suara atas rancangan resolusi, yang disusun Amerika Serikat, mengutuk penggunaan klorin sebagai senjata di Suriah.

Rancangan resolusi itu juga mengancam akan tindakan khusus, jika senjata tersebut digunakan lagi dalam perang.

Duta Besar Prancis untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa Francois Delattre, presiden dewan itu untuk bulan Maret, mengatakan bahwa ia berharap resolusi itu akan disetujui dengan suara bulat oleh 15 negara anggota dewan. Para diplomat mengatakan tidak jelas bagaimana Rusia, sekutu Suriah, akan bersikap.

Rancangan resolusi baru itu, tidak menyalahkan serangan klorin sebelumnya di Suriah. Rancangan itu “mengutuk dalam istilah terkuat setiap penggunaan bahan kimia beracun, seperti klorin, sebagai senjata di Republik Arab Suriah”.

Jika terhirup, gas klorin -senyawa mematikan yang banyak digunakan dalam Perang Dunia Pertama- berubah menjadi asam klorida di paru-paru, yang dapat menyebabkan pembakaran internal dan kondisi tenggelam melalui pelepasan reaksioner cairan di paru-paru.

Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) telah menemukan bukti bahwa gas klorin digunakan secara “sistematik dan berulang-ulang” sebagai senjata di Suriah. Amerika Serikat, Inggris dan Prancis menuduh pemerintah Suriah melakukan serangan itu. Namun hal itu disangkal oleh Pemerintah Suriah.

Rancangan resolusi itu “menekankan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas penggunaan bahan kimia sebagai senjata, termasuk klorin atau bahan kimia beracun lainnya, harus bertanggung jawab,” bunyi resolusi PBB yang dilansir dari Reuters, Sabtu (7/3).

Suriah pada 2013 setuju menghancurkan senjata kimia berdasarkan atas kesepakatan, yang ditengahi Amerika Serikat dan Rusia, setelah ratusan orang tewas dalam serangan gas sarin di pinggiran ibukota Damaskus. Rusia mendukung resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa yang mencakup kesepakatan itu.

Meskipun klorin bukan zat terlarang, penggunaannya sebagai senjata kimia dilarang berdasarkan atas Konvensi Senjata Kimia 1997, tempat Suriah menjadi negara pihak pada 2013.

Artikel ini ditulis oleh: