Jakarta, Aktual.com — Pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) makin menjadi kontroversi, sikap Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution yang menyatakan bahwa DKE boleh tidak disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) asalkan tercatat, mendapat reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Anggota DPR Komisi VII,Kurtubi menyerukan Badan Anggaran DPR agar mempertanyakan perihal tersebut kepada Menteri Darmin, sebab menurutnya setiap kali ada penarikan uang dari rakyat, mestinya harus disetor kepada Kementerian Keuangan.
“Pernyataan Menko tersebut harus menjadi catatan bagi teman-teman di Banggar untuk dipertanyakan kepada beliau, sebab kalau uang rakyat ditarik untuk negara, mestinya disetor ke Bendahara Negara (Menkeu),” tulis Kurtubi dalam pesan singkatnya yang diterima oleh Aktual.com, Minggu (3/1).
Lebih lanjut dikatakan Kurtubi, soal ‘dikembalikan’ lagi ke instansi pengumpul dana dan dana tersebut dipakai untuk keperluan apa, harus transparan dan memperoleh persetujuan DPR. Pasalnya, DKE merupakan pungutan baru yang diperoleh dari rakyat pada setiap pembeli BBM, padahal sebelumnya sudah ada pungutan Pajak Pemakaian BBM dan PPN BBM sebesar 10 persen.
Kurtubi menyarankan pemerintah untuk menunda pemungutan DKE karena ia menilai dampak pungutan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi daya beli masyarakat.
“Saran saya, sebaiknya DKE ini ditunda dulu. Lebih baik konsentrasi berupaya mengambil kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan harga minyak dunia yang sangat murah saat ini,” ujarnya.
Jika BBM diturunkan secara Signifikan tanpa ada pungutan DKE, dirinya yakin akan ada peningkatan daya beli rakyat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Ekonomi yang tumbuh lebih tinggi akan berpotensi menaikkan penerimaan pajak yang bisa menambah program pembangunan infrstruktur.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka