Sementara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mencatat 1.129 menara provider milik swasta berdiri di lahan Pemprov DKI yang tersebar di lima wilayah Jakarta tanpa membayar sewa.

Dengan hitungan harga sewa terendah sebesar Rp35 juta per menara, setidaknya DKI selama ini merugi Rp39 miliar per tahun.

Ada pun Edy mengatakan aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap, antara lain dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000 dan Pergub No. 195 Tahun 2010 serta Ingub No. 60 Tahun 2009.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara