Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Usai bulan tertib trotoar para pedang kaki lima (PKL) mulai kembali berdagang di trotoar dan keberadaan pedagang yang berjualan di trotoar menganggu akses pejalan kaki yang melintas di kawasan itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui belum maksimal melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

“HBKB seharusnya bisa memenuhi kemauan dari warga itu sendiri. Kami masih berusaha semaksimal mungkin, mulai dari olahraga, rekreasi, sampai dengan aktivitas pedagang itu kalau bisa. Kami mengakui kinerja dalam pengaturan itu belum maksimal,” kata Kepala Seksi Bidang Pengaturan Pemanduan Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta Kelik Setiawan di Jakarta, Ahad (22/9).

Kelik mengatakan pengaturan PKL dalam pelaksanaan HBKB oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur 12/2016 mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor masih dalam tahapan pembahasan.

“Dinas terkait yang berkenaan dengan PKL itu masih merumuskan, kira-kira apa yang dapat mereka lakukan,” ujar Kelik.

Keberadaan PKL di area HBKB yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini tersebar di sepanjang jalan.

Pengunjung HBKB dapat dengan bebas menemukan berbagai kebutuhan mulai dari peralatan rumah tangga, peralatan hobi, hingga camilan-camilan.

Artikel ini ditulis oleh: