Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya merivisi aturan larangan melintas untuk sepeda motor di jalan MH. Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arrofi menjelaskan, setelah pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peraturan larangan motor melintas tersebut. Dan hasilnya, peraturan tersebut tidak efektif diberlakukan dari pukul 23.00-06.00 WIB.
“Pergub Nomor 141 itu berisi jika waktu restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00,” kata Masdes saat dihubungi, Senin (6/4).
Pergub 141 tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 195 Tahun 2014 soal pelarangan penuh selama 24 jam bagi sepeda motor melintas di sepanjang Thamrin-Merdeka Barat.
Dinas Perhubungan kata Mesdes, juga sudah mempersiapkan papan pengumuman serta rambu-rambu untuk mensosialisaikan peraturan baru tersebut. Sejauh ini sambung Mesdes, tidak ada masalah berarti dalam penerapan larangan sepeda motor.
“Sejauh ini tidak ada kendala-kendala dalam pelarangan sepeda motor. Hanya saja banyak keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















