Jakarta, Aktual.co —  Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan.
“Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya rumah kosan itu akan langsung kita tutup,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Dia mengungkapkan sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
“Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali,” ungkap Ika.
Dia menambahkan peraturan mengenai usaha rumah kos tercantum didalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) dalam Wilayah DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid