Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat baru dapat dilakukan apabila transportasi umum di Ibu Kota sudah memadai.
“Maka dari itu, kemungkinan pembatasan usia kendaraan di Jakarta baru bisa diterapkan 2017, karena harus tunggu sampai angkutan umum benar-benar memadai,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.
“Selain itu, kami juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih,” ujar Ahok.
Melalui kebijakan tersebut, dia menuturkan, maka nantinya kendaraan roda empat yang lalu lalang di wilayah DKI Jakarta hanya memiliki masa pakai selama sepuluh tahun.
“Setelah melewati usia sepuluh tahun, maka mobil-mobil itu tidak boleh lagi digunakan di wilayah Jakarta, sehingga harus diganti dengan mobil yang baru,” tutur Ahok.
Selanjutnya, dia mengungkapkan apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, maka akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.
“Kalau masih tetap mau pakai mobilnya yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya,” ungkap Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















