Jakarta, Aktual.co — Untuk mengejar target anggaran penerimaan sebesar Rp 45,32 triliun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menaikkan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 30 persen. 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa dengan menaikan pajak tersebut beberapa fraksi di DPRD DKI menyetujui.
“Salah satu Fraksi yang mendukung adalah Fraksi Gerindra,” katanya, Rabu (21/1). 
Dikatakan Ahok sapaan Basuki kalau kenaikan pajak hiburan tersebut perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburannya. Pasalnya, kata Basuki, selama ini pajak hiburan masih dipukul rata untuk semua jenis.
“Perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan sepanjang memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid