Jakarta, Aktual.co — Sehari setelah diberlakukannya larangan penjualan minuman keras di minimarket, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan sidak untuk memantau sejauh mana larangan tersebut dipatuhi. 
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan Dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) selaku pemegang izin tempat-tempat penjualan miras.
“Bir itu perizinannya kan ada Dinas UMKM, nah hari ini satpol pp diajak rapat. Apakah penertibannya dilakuakn kapan, saya belum tahu. Jadi penertiban doaminnya yang memberikan izin tentang minuman keras itu kan Dinas UMKM,” kata Kukuh di Balai Kota, Jumat (17/4).
Satpol PP kata Kukuh, sudah siap jika sewaktu-waktu diminta untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat penjualan miras yang dilarang.
“Kalau minta ditertibkan oleh satpol pp ya kita tertibkan. Saya nunggu hasil rapat hari ini,” ungkapnya. Meskipun, Kukuh mengakui, bir yang dilarang penjualannya tidak terlalu berpotensi menimbulkan bahaya.”Orang luar (negeri) untuk menghangatkan badan minum bir,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid