Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri menghibahkan alat cetak kartu tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Pemprov DKI. Dengan begitu, DKI dapat wewenang mencetak e-KTP.
Untuk kebut target pencetakan e-KTP bagi warga DKI selesai di 2015, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Edison Sianturi  berharap alat cetak diberikan hingga tingkat kecamatan. Dengan begitu, proses pencetakan dan distribusi ke warga akan lebih cepat.
Kata dia, di Jakarta ada 44 Kecamatan. Jika satu Kecamatan ada satu alat, dengan kapasitas cetak 100 lembar per hari maka kebutuhan permohonan e-KTP bisa terpenuhi.
“Karena rata-rata, jumlah pemohon e-KTP per hari mencapai 100 orang di tiap kecamatan,” kata Edison, di DPRD DKI, Selasa (17/2).
Diakuinya, pihaknya memang belum bisa memberi e-KTP ke warga dalam waktu cepat. Bahkan, banyak warga yang belum menerima e-KTP dari 6 bulan hingga 1 tahun.
Dengan menerima hibah alat cetak ini, ujar dia, bisa dipastikan 80 persen proses pencetakan dan distribusi ke masyarakat akan lebih cepat. Jika sebelumnya warga harus menunggu tiga bulan untuk dapat e-KTP, nanti pencetakan bisa dilakukan dalam waktu 10 hari saja.
“Cetaknya sudah bisa di Suku Dinas Dukcapil saja. Cukup maksimal 10 hari. Kami targetkan tahun ini pencetakan e-KTP seluruh warga selesai,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: