Jakarta, Aktual.com – Sembilan budaya Betawi didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal.

Berkas persyaratan untuk mengusulkan sembilan budaya Betawi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Hal ini merupakan upaya pemprov dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).

Ia mengatakan bahwa usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada hari Rabu (16/3).

Selain itu, Iwan melanjutkan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal.

Menurut dia, hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.

Iwan juga menyebutkan bahwa setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan warisan budaya takbenda (WBTB) dapat melanjutkan pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.

Pelindungan kekayaan intelektual, kata Iwan, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional pada masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Dengan pencatatan karya budaya Betawi di Kemenkumham, dia berharap makin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi.

“Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus dilindungi dan dilestarikan. Dengan pencatataan ini, kami berharap budaya Betawi mendapat pengakuan dan perlindungan, serta bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” ucap Iwan.

Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal, yaitu:
1. Gambus Betawi,
2. Pencak Silat Gerak Saka,
3. Pencak Silat Sekojor,
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang,
5. Sohibul Hikayat,
6. Pencak Silat Troktok,
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta,
8. Pencak Silat Mustika Kwitang, dan
9. Pencak Silat Gamblong.

Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

Dijelaskan pula bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin