(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta yang sekaligus memastikan reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya dan empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Adapun untuk empat pulau yang sudah ada, akan dikelola untuk kepentingan publik,” ujar Anies, Rabu (26/9).

Kendati demikian, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti, namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.

Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid