Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.
“Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Reklamasi adalah bagian dari sejarah tapi bukan bagian masa depan Jakarta,” ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningakatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di teluk jakarta saat ini.
“Tata Ruang Darat dan Laut yang harus disinergikan serta penataan kampung-kampung wilayah pesisir,” kata Anies.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid