Jakarta, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta masih kekurangan tenaga untuk mengawasi 24.000 perusahaan di seluruh wilayah ibu kota.
“Hanya ada 67 pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administratif di Jakarta, baik di dinas maupun suku dinas,” kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta Mujiono di Jakarta (5/4).
Mujiono mengatakan untuk mengawasi 24.000 perusahaan di Jakarta, setidaknya harus ada 150-an pengawas. Namun, untuk menambah personel, Mujiono mengatakan hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Yang ada saja kami optimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, saat bertemu dengan perwakilan DPW Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia DKI Jakarta pada Rabu (1/4), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadi Broto mengatakan serikat pekerja memiliki peran penting untuk ikut mengawasi norma kerja.
“Kami harus mengakui keterbatasan jumlah pengawas. Karena itu, serikat pekerja bisa ikut membantu mengawasi dan melaporkan bila ada perusahaan yang melanggar norma-norma kerja,” katanya.
Karena itu, Hadi mengatakan serikat pekerja dan pengurusnya harus memahami norma dan hak-hak pekerja untuk berjuang dalam perundingan dengan perusahaan.
Namun, Hadi menyarankan agar permasalahan antara pekerja dan perusahaan diselesaikan dulu melalui mekanisme bipartit sebelum melaporkan ke dinas atau suku dinas tenaga kerja untuk dimediasi.
“Kalau serikat pekerja ada temuan di perusahaannya, ingatkan pengusahanya dan tembuskan ke dinas atau suku dinas supaya pemerintah tahu permasalahannya,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















