Jakarta, Aktual.co — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta ‘mematok’ target Rp 6,65 Triliun dari penerimaan pajak daerah dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2015.
”Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp2,1 trilun,” kata Andri Kunarso, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Jumat (5/6).
Sementara per 1 Juni 2015 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menaikan tarif baru progresif PKB di DKI sebesar 0,5 persen. Kebijakan tarif progressif baru PKB tersebut ditetapkan Gubernur DKI dengan mengubah Perda No.8 Tahun 2010 menjadi Perda) No.2 tahun 2015 tentang Tarif Pajak Progresif.
Disisa masa anggaran tahun 2015, Andri optimis, penerimaan pajak daerah dari PKB dapat mencapai target di sisa waktu tahun 2015 setelah diberlakukannya tarif baru progresif kendaraan pribadi per-1 Juni lalu. Mengingat, tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi ini, tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
”Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kita optimis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid