Jakarta, Aktual.co — Keberadaan papan reklame iklan-iklan rokok akan segera menghilang dari DKI Jakarta. Menyusul telah keluarnya larangan dari Pemprov DKI di peraturan baru mengenai rokok.
Kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok), larangan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar ruang. 
Larangan sudah mulai berlaku sejak 13 Januari lalu. Dengan begitu Pemprov DKI tidak akan menerima lagi penerbitan izin untuk iklan pada media luar ruang. Namun untuk perusahaan rokok yang sudah mengantongi izin pemasangan reklame sebelumnya tetap bisa memasang, meski tidak bisa diperpanjang lagi. 
Ditanya soal alasan penerbitan Pergub tersebut, Ahok menegaskan sudah cukup alasan melarang iklan rokok terutama di Jakarta. “Dasarnya terlalu banyak, salah satunya meningkat ‎anak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi,” ujar dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Namun saat ditanya seberapa efektifnya peraturan tersebut, Ahok sendiri mengaku belum yakin. “Efektif gak efektif pokoknya kami larang aja.‎ Kalau Larang ik‎lan kan lebih gampang. Reklame billboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED‎ nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari locknya iklannya apa aja, kayak tv kabel,” ujar dia.‎Diakuinya, Pergub dibuat sebagai bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu juga ada seruan dari pihak internasional untuk tidak mempublikasi iklan tembakau dan produknya di ruang publik.

Artikel ini ditulis oleh: