Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya sudah dua kali melayangkan surat protes terkait penjualan unit properti Pulau G di reklamasi pantai Jakarta. Surat tersebut dilayangkan kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) PT Muana Wisesa selaku pemegang hak reklamasi Pulau G.
“Setau saya suda dua kali diberikan surat peringatan, cuma ini domainnya dinas penataan kota, jadi harus tanya ke Pak Iswan (Kadis Tata Kota dan Lingkungan DKI),” kata Kepala Biro Tata Kelola Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari, Selasa (9/6).
Seingatnya, surat protes atas penjualan unit properti di Pulau G oleh PT Muana Wisesa keluar dari kantornya pada tahun 2014. Namun Vera juga tidak tahu lebih jauh proses surat protes tersebut sampai tanggapan pengembang.
Sebelumnya Surat teguran pertama diketahui dari Biro Hukum DKI.”Nomer 1280/NIP.1.771.53 tanggal 2 Oktober 2013 kepada Direktur PT Muara Wisesa perihal teguran atas aktivitas pemasaran oleh pemegang surat persetujuan prinsip pelaksanaan penyelenggaraan reklamasi pantura,” kata Kepala Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sahite.
Namun sebagai gambaran, aktivitas marketing di pulau G tetap berlangsung. Setidaknya saat Aktual.co berkunjung ke Bay Walk Pluit, Maket/miniatur pulau G lengkap dengan bangunan-bangunan apartemen dan rumah-rumah.
Saat Aktual.co mendekat ke maket tersebut, tampak beberapa pria mendekat sambil membawa brosur sembari menawarkan properti yang akan dibangun di pulau G tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid