Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tak segan menindak tegas para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni 2020.
“Bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan pada kami dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Kami tak akan segan mencabut izin, menutup tempat, apabila melakukan pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang kapasitasnya maksimal harus 50 persen, diingatkan dua kali, kalau masih melanggar, yang ketiga akan ditutup,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (5/6).
Ia mengatakan pihaknya berharap masyarakat turut menjadi pengawas bagi setiap pelanggaran yang ada di lapangan.
Ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi, kata Anies, karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak, dari kantor, pertokoan dan rumah ibadah, hingga jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak.
“Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Insyallah masa transisi ini bisa kita lewati sebaik-baiknya,” ucap Anies.
Hal itu karena dalam PSBB transisi ini, kata dia, disiplin seluruh lapisan dan kalangan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci untuk bisa mengendalikan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ini.
Jika kedisiplinan tersebut kacau, tegasnya, maka hal itu berakibat potensi penularan akan kembali meningkat dan pandemi akan terus berlarut-larut di Jakarta.
“Bila tidak disiplin, artinya potensi pasien kasus COVID-19 meningkat dan jika terus meningkat apalagi sampai angka kematian mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI, gugus tugas tidak segan untuk menggunakan kewenangan, menghentikan proses transisi dan kembali kepada pengharusan semua berada di rumah. Kita tak ingin itu terjadi maka kita semua harus disiplin,” ucap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020.
“Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang,” kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
“Periode pada Juni ini, adalah periode berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati,” ucap Anies.
Selai itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan bagi 12 sektor selama pemberlakuan PSBB transisi pada Juni 2020 ini.
Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruangan dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.
“Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan,” kata Anies.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin