Jakarta, Aktual.co —Mulai tahun 2015, tidak ada lagi pejabat Wakil Lurah di DKI Jakarta. Keputusan untuk itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah. 
Di aturan itu, sebanyak 1.500 jabatan di lingkungan Pemprov DKI akan dipangkas. Salah satunya, jabatan Wakil Lurah.
“Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/12).
Namun slot untuk jabatan Wakil Lurah tetap ada. Hanya untuk pejabatnya saja yang ditiadakan. Nantinya, di tingkat kelurahan hanya akan diisi lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi. 
Formasi itu dianggap cukup untuk tingkat kelurahan. Mengingat mulai tahun depan kelurahan juga sudah dibantu oleh keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di Jakarta sendiri terdapat 267 kelurahan. 
“Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh: