Jakarta, Aktual.co — Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI mengenai pelarangan merokok di area Balai Kota didasari atas Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.
“Untuk sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pada pasal 17 dan 20 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
Dia menegaskan dalam UU No. 30/2014 pasal 20 bahwa pihak pengawasan intern atau inspektoran berhak melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan.
“Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Peraturan daerah soal larangan merokok),” katanya.
Dari pantauan aktual.co saat ini di komplek Kebon Sirih, Jakarta Pusat terpampang spanduk-spanduk yang berisi mengenai pelarangan merokok dikawasan tersebut. Peraturan ini pun berlaku untuk semua orang yang berada di area komplek Kebon Sirih.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid