Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengemukakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengantisipasi kenaikan harga pangan saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Banyak tempat usaha termasuk kafe, restoran boleh buka dan makan di tempat, meski ada batasan tapi ini memicu permintaan dari pelaku usaha,” kata Rusli Abdullah di Jakarta, Sabtu (21/8).
Menurut dia, permintaan yang mulai meningkat menandakan aktivitas ekonomi mulai bergeliat.
Namun, di sisi lain mulai menggeliatnya sektor usaha khususnya makan dan minum, perlu diantisipasi pasokan yang memadai agar kenaikan harga bisa ditekan.
Sedangkan berdasarkan data Informasi Pangan Jakarta yang diakses pada Sabtu pukul 14.45 WIB sebagian besar indikator harga pangan memerah atau mengalami kenaikan harga.
Meski belum menjadi acuan untuk menggambarkan secara makro karena merupakan perkembangan harga harian, namun kenaikan harga tersebut perlu diantisipasi.
“Ini karena perkembangan harian diperkirakan juga karena momentum akhir pekan dapat berkontribusi,” katanya.
Berikut ini harga rata-rata harian 13 komoditas pangan di DKI Jakarta pada Sabtu (21/8) dibandingkan Jumat (20/8) berdasarkan Informasi Pangan Jakarta yang diakses pukul 14.45 WIB.
1. Beras medium: Rp9.618 per kilogram (naik Rp18)
Beras premium: Rp12.368 per kilogram (naik Rp197)
2. Minyak goreng: Rp14.214 per kilogram (turun Rp530)
3. Cabai merah keriting: Rp26.975 per kilogram (naik Rp230)
4. Cabai merah besar: Rp30.763 per kilogram (turun Rp58)
5. Cabai rawit merah: Rp34.750 per kilogram (turun Rp835)
6. Bawang merah: Rp33.000 per kilogram (turun Rp148)
7. Bawang putih: Rp29.325 per kilogram (turun Rp398)
8. Daging ayam ras: Rp37.027 per kilogram (naik Rp322)
9. Telur ayam ras: Rp24.150 per kilogram (naik Rp267)
10. Gula pasir: Rp13.812 per kilogram (naik Rp67)
11. Tepung terigu: Rp8.412 per kilogram (naik Rp306)
12. Daging sapi has: Rp135.138 per kilogram (naik Rp366)
13. Daging kambing: Rp130.000 per kilogram (naik Rp312). (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin