Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga Pemprov DKI melakukan kesalahan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Yakni dengan membeli lahan seluas 3,6 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Padahal di saat yang sama, Pemprov DKI masih punya banyak aset lahan yang tersebar di Jakarta.
Seperti yang disebutkan dalam dokumen hasil kajian teknis perencanaan penyediaan lahan dari tim pengkaji Dinas Kesehatan DKI. Bahwa Pemprov DKI masih banyak memiliki aset tanah yang strategis dan layak. Informasi tersebut tercantum di Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.
Berdasarkan data aset, lokasi tanah yang strategis dan layak dapat digunakan untuk membangun RS Khusus Jantung dan kanker, berikut lokasi tersebut:
a. Tanah di Jalan MT Haryono Kav 35-36 dan 37 seluas 12.000 meter persegi.
b. Tanah di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan seluas 8.787 m2.
c. Tanah di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Timur seluas 20 ribu meter2.
d. Tanah di Jalan Pluit Raya No.1 Kelurahan Sunter Agung, Tajung Priok seluas 19.730 m2.
e. Tanah di Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 6.524 m2.
f. Tanah di Jalan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Selatan seluas 97.541 m2.
g. Tanah di Jalan Pisangan Timur Pulogadung Jakarta Timur seluas 8.545 m2.
h. Tanah di Jalan Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur seluas 5.7690 m2.
i. Sebagian tanah yang tidak diserahkan/PMP kepada PT TransJakarta yang berada di depo-depo.
1. Tanah/depo Kampung Rambutan seluas 135.600m2
2. Tanah/depo Pinang Ranti seluas 21.000 m2
3. Tanah/depo Pesing seluas 12.440 m2
4 Tanah/depo Kramat Jati seluas 23.757 m2.
5. Tanah/depo Perintis Kemerdekaan seluas 8.926 m2
6. Tanah/depo Cakung seluas 714 m2.
Artikel ini ditulis oleh: