Ilustrasi/net

Jakarta, aktual.com – Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya menekan angka penyebaran virus Corona COVID-19 salah satunya dengan rencana pembatasan jam buka restoran yang masih dalam  perumusan.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan perumusan pembatasan jam buka restoran itu berdasar dari arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanggulangan COVID-19 yang perlu dilakukan jika keadaan semakin parah.

“Iya (ada kemungkinan) mas,” kata Cucu melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis [12/3].

Saat ini, kata Cucu, pihaknya sedang merumuskan hal tersebut, namun terkait tempat keramaian yang dilarang seperti di mal, tempat pariwisata dan sebagainya, Cucu enggan menjawab lebih jauh.

“Ini masih dirumuskan dulu aturannya,” kata Cucu.

Selain larangan mengunjungi tempat keramaian dan pembatasan restoran arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Covid-19 jika semakin parah, adalah membatasi aktivitas sekolah; isolasi daerah epicentral, pembatalan izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov dan siapkan prosedur pembatalan dan penutupan berbagai aktivitas publik.

Sedangkan arahan jangka pendek atau langsung, yaitu tidak ada lagi salaman; pelaksanaan Instruksi Gubernur 16 Tahun 2020; Seluruh fasilitas pemprov harus menyediakan sabun cuci tangan dan disinfektan; HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan; Perketat pembatasan acara publik; Batalkan seluruh acara yg berisiko penyebaran Covid 19; Semua PNS DKI yg menjalani karantina atau dirawat karena terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong, dengan beban kerja disesuaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto