Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, besaran denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp370 juta.

“Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6).

Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.

Selain itu, Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu, juga ditindak dengan penutupan.

“Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat,” ujarnya.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah dia, juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama “Holywings” yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.

Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan “hand sanitizer” oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.

Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

“Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang,” kata Cucu pada wartawan, Selasa (23/6).

Di lain pihak, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar, diskotek dan sejenisnya buka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, dinilai akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.

“Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6).

 

Antara