Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta hari ini menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikoreksi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan sebelum dana APBD itu betul-betul bisa digunakan, Perda APBD DKI 2015 harus melalui tiga tahap pengesahan dahulu.
Tahap pertama, pengesahan APBD oleh DPRD DKI yang telah dilakukan 27 Januari 2015 lalu. Selanjutnya, tahap kedua, yaitu penyempurnaan Perda APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI. “Tahap ketiga atau terakhir, yakni penyerahan Perda APBD DKI 2015 kepada Kemendagri untuk kemudian dilakukan serangkaian proses pengoreksian,” ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Proses koreksi Kemendagri butuh waktu paling sedikit tujuh hari kerja. Setelah itu, diserahkan kembali kepada Pemprov DKI.
“Setelah melewati proses pengoreksian oleh Kemendagri, Perda APBD DKI 2015 itu akan dikembalikan lagi ke Pemprov DKI. Kita punya waktu selama tiga hari untuk menganalisa koreksian tersebut,” tutur Heru.
Lebih lanjut, dia pun memperkirakan APBD DKI 2015 baru dapat digunakan untuk melaksanakan program-program pembangunan di ibukota pada pertengahan Februari 2015 nanti.
Pada Selasa (27/1) lalu, DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp73,08 triliun.
Total anggaran tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 0,24 persen apabila dibandingkan dengan APBD Perubahan DKI 2014 lalu sebesar Rp72,9 triliun. 

Artikel ini ditulis oleh: