Jakarta, Aktual.co — 57 pejabat PNS DKI Eselon III dan IV yang mendapatkan demosi/distafkan hingga saat ini belum diketahui nama dan jabatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika saat dikonfirmasi hanya menjelaskan alasan-alasan seorang pejabat dimutasi.
“Kriteria yang pertama itu kalo dia mengundurkan diri pasti kita ganti. Kalau di bulan awal kemarin mundur kita bina, begitu mereka masih pengen mundur, kita ganti,” kata Agus di Balai Kota, Senin (18/5).
Yang kedua sambung Agus, alasan sakit. Sakit yang dengan itu dia tidak bisa melaksanakan tugasnya. Kemudian yang ketiga berkaitan moral.
“Misal kdrt atau istrinya protes. Yang keempat, tentu ini sudah melalui pemeriksaan inspektorat, adalah mereka yang bermain main dengan uang. Bisa sogok, bisa upeti, bisa penyuapan. Jadi rambu rambunya ini,” ungkapnya.
Selanjutnya yang kelima termasuk dalam kriteria tidak disiplin. Tidak hadir lama lalu sudah diperiksa. keenam adalah seorang PNS yang kedapatan bermain main dengan proyek.
“Yang ketujuh tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti. Misalnya ada kerja bakti membersihakn saluran air, pu air harus hadir disitu. Camat lurah pasti punya catatan siapa saja pejabat eselon 3 dan 4 yang ga hadir disitu,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















