Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan cuti bagi PNS DKI sudah ditentukan mekanismenya. Untuk 100 pegawai di masing-masing SKPD,hanya 5 persen yang boleh cuti.
“Di BKD ada 290 orang, jadi yang cuti 10 orang,” kata Agus di Balai Kota, Senin (13/7).
Bagi para PNS yang membandel, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tentu sudah ada sanksi yang menunggu.
“Cuti bersama tahun ini Kamis, Senin dan Selasa. Paling banyak dikasih 3 hari. Untuk sanksi, TKD enggak dibayar sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga,” jelas Agus.
Adanya cuti bersama ini, Balaikota Jakarta dipastikan sudah sepi sejak Kamis. Hanya saja, bagi PNS yang tidak pulang kampung diimbau untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di balaikota.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid