Jakarta, Aktual.co — Setelah menerapkan sistem pelarangan motor untuk melintas di sepanjang Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenankan motor untuk melintas di jalan tersebut pada pukul 23.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan pemberlakuan sejak 6 April 2015 sesuai mandat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, peraturan gubernur (Pergub) no. 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub no. 195 tahun 2014.
“Pergub itu merevisi jam pelarangan motor yang semula 24 jam penuh setiap harinya, kini diubah pada jam 06.00 hingga 23.00,” ujarnya.
Dikatakan Benjamin untuk pemberlakuan sepeda motor melintas diruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Bahkan nantinya Pemprov juga akan memasang rambu lalu lintas di sepanjang jalan.
“Kondisi sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi,”paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















