Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap melakukan pengawasan di sejumlah titik Ibu Kota pada malam Tahun Baru untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan tidak ada penyekatan pintu masuk dan keluar DKI Jakarta pada 31 Desember 2021.

“Sekalipun tidak ada penyekatan pintu masuk, pintu ke luar DKI, tapi kami bersama Polda Metro, TNI, Satpol PP, Dishub dan sebagainya akan melakukan pengawasan di beberapa titik DKI Jakarta,” kata Riza usai menghadiri Apel Penugasan Penanganan Bencana di Kantor BPBD Jakarta, Rabu (29/12).

Riza pun meminta agar masyarakat lebih waspada dan tidak bereuforia pada malam Tahun Baru karena terjadi peningkatan jumlah kasus varian baru COVID-19, yakni Omicron.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota, tempat pariwisata atau tempat kerumunan lainnya yang bisa meningkatkan interaksi manusia.

“Pada akhirnya potensi kerumunan bisa meningkat, menimbulkan penyebaran COVID, terlebih ada varian baru Omicron yang dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan luar biasa dan penularannya lebih cepat,” kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan seluruh restoran ataupun tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB saat malam Tahun Baru nanti.

Pembatasan waktu operasi itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa saat malam pergantian tahun yang jatuh pada Jumat (31/12).

Sebanyak 8.000 personel Polda Metro Jaya, serta petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Mereka akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Jika polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, izin usaha akan dicabut pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin