Badung, Aktual.com — Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung segera membongkar beton setinggi setengah meter, untuk pondasi papan reklame yang berada di tengah taman, Jalan Bypass Jimbaran-Nusa Dua, karena melanggar aturan yang berlaku.
“Saya sudah mengetahui ada beton untuk pondasi tiang reklame yang terpasang di area taman tersebut dan kami akan tetap membongkarnya dalam waktu dekat,” kata Kepala DKP Badung Putu Eka Merthawan di Mangupura, Minggu (21/2).
Terlebih, sambung dia, sejauh ini pihaknya masih menyelidiki siapa oknum yang memasang beton untuk reklame itu tak mengantongi izin pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang ketertiban umum, pemasangan beton untuk tiang reklame di area taman dekat dengan simpang Universitas Udayana itu merupakan kawasan terlarang bagi reklame komersial.
“Atas dasar itu, bakal reklame tersebut dipastikan melanggar,” ujarnya.
Untuk langkah ke depannya DKP Badung akan memberi waktu sepekan untuk pemilik pondasi beton tersebut. Selain itu, DKP juga meminta agar taman yang rusak dikembalikan seperti semula.
“Kami juga akan melapotkan hal ini ke polisi dengan delik aduan tipiring apabila ada investor yang terbukti melanggar Perda ketertiban umum,” katanya.
Dia menegaskan, tidak akan takut dengan investor dan akan menempuh jalur hukum demi membuat investor jera, karena untuk perlindungan area taman menjadi kewenangan DKP Badung.
“Namun, upaya penertiban dan penegakan perda merupakan ranah tim yustisi yang dikomandani Satpol PP,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu