Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Raja Ariza mengatakan bahwa nelayan diperbolehkan menggunakan jaring pukat untuk menangkap ikan teri, karena kapal kelong yang membawa pukat itu tidak bergerak.
“Kapal kelong terapung itu kan statis, tidak bergerak, jadi tidak mengganggu ekosistem lainnya. Tidak apa-apa nelayan menggunakannya,” katanya di Tanjungpinang, Minggu (15/2).
Dia mengatakan nelayan tidak perlu ragu menangkap ikan teri dengan menggunakan jaring pukat. Nelayan di Bintan maupun daerah lainnya dapat beraktivitas seperti biasa, namun tetap melestarikan ekosistem di perairan tempat mereka mencari nafkah.
Nelayan, lanjutnya tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik. Larangan tersebut diberlakukan mulai 9 Januari 2015.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2/2015, nelayan tidak boleh menggunakan pukat tarik dan pukat hela, termasuk pukat harimau,” ucapnya.
Sebelumnya, nelayan di Kabupaten Bintan, Kepri memperjuangkan agar pemerintah tidak melarang mereka menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri dan gong-gong.
“Alat tangkap ikan teri dan gong-gong tidak merusak ekosistem di perairan Bintan. Karena kapal kelong yang digunakan tidak berlayar, melainkan menetap di suatu tempat yang diyakini banyak ikan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bintan Baini.
Dia mengatakan di Bintan terdapat sekitar 50 nelayan yang menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri. Pukat itu dipasang di kapal kelong yang bersandar di titik tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















