Mataram, aktual.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat menyiapkan implementasi penangkapan ikan terukur melalui penguatan Unit Pengelola Perikanan (UPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 dan 713.

Kepala DKP NTB Muslim, di Mataram, Senin (5/12), mengatakan melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis kontrol keluaran (output control) dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada melalui peningkatan peran unit-unit pengelola perikanan yang ada pada tiap wilayah pengelolaan perikanan.

“Selain itu, diharapkan dengan persiapan implementasi regulasi penangkapan ikan terukur hendaknya dapat mendorong peran pemberdayaan kelembagaan kearifan lokal,” katanya.

Ia mengatakan untuk mendukung program perikanan berkelanjutan, pihaknya terus berupaya mempercepat program industrialisasi pada sektor perikanan dan kelautan.

Hal itu sesuai dengan komitmen Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, yang disampaikan saat menjadi narasumber pada rangkaian acara G-20 di Bali, mengenai the National Blue Agenda Actions Partnership.

Menurut Muslim, hal yang sangat dibutuhkan di NTB, adalah kemampuan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk-produk tradisional menjadi komoditas dengan nilai yang lebih tinggi.

“Oleh sebab itu, industrialisasi sangat penting untuk mendukung pemerintah Indonesia mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan komitmen Pemerintah Provinsi NTB mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan juga dibuktikan dengan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape tahun 2018-2023.

DKP NTB juga telah melaksanakan konsultasi publik Harvest Strategy sebagaimana yang diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 123 tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Kakap dan Kerapu.

Selain itu, kata Muslim, Pemerintah Provinsi NTB juga fokus pada pengelolaan perikanan tuna cakalang dan tongkol yang diwujudkan dengan pembentukan Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna.

“Komite tersebut beranggotakan dari berbagai unsur terkait, baik dari pemerintah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Muslim, pengelolaan perikanan melalui mekanisme pengendalian input kontrol juga telah dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perizinan kapal perikanan yang mudah, tersentralistik cepat dan komprehensif.

Upaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain