Jakarta, Aktual.co — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat saat ini menangani dua kasus tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah Sumbar yang dilakukan oleh nelayan lokal dari provinsi tetangga.
“Kasus tersebut saat ini sedang diproses di peradilan umum di Sumbar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Rabu (17/12).
Dia menilai, kebijakan Kementerian KKP untuk membentuk dan menambah Peradilan Perikanan di beberapa wilayah Indonesia merupakan langkah tepat.
Dia mengatakan, adanya penambahan Peradilan Perikanan tersebut akan mempermudah proses hukum untuk kasus pidana perikanan di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, saat ini Sumbar sendiri masih menumpang ke Peradilan Perikanan Medan, apabila ingin memproses kasus perikanan dengan kategori kasus berat.
Namun hal tersebut tidak efisien. Mengingat jarak yang jauh dan waktu yang tidak sebentar, akan membutuhkan anggaran yang besar.
“Makanya kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Sumbar, masih dilakukan proses hukumnya di pengadilan negeri umum di Sumbar, sebab jika dilakukan di Medan, tidak efisien,” katanya.
Dia memaparkan, di Sumatera hanya ada dua Pengadilan Perikanan yang terletak di Sumut, dan satunya lagi di Kepulauan Riau yakni Tanjung Pinang. Kedua-duanya terletak jauh dari Sumbar, kendati bisa menggunakan transportasi udara, akan membutuhkan anggaran besar.
Di samping itu, kebanyakan majelis hakim pengadilan umum, masih sedikit awam dalam menangani perkara tindak pidana perikanan. Apalagi, kasus pidana perikanan tidak hanya pada ranah pencurian secara fisik saja, namun sekarang sudah berkembang pada ranah teknologi informasi.
Dengan adanya rencana pemerintah untuk menambah Pengadilan Negeri Perikanan, diharapkan Sumbar termasuk salah satu yang masuk perencanaan dalam pembentukan peradilan perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















