Sidang ini dihadiri oleh empat orang teradu dari Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu Abhan seperti beberapa komisioner Bawaslu, seperti Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.

Dalam sidang ini, Abhan menyatakan keinginannya agar perkara ini segera tuntas.

“Setelah membaca surat dari Bartholomeus yang intinya adalah soal pencabutan laporan pengaduan, meskipun peraturan DKPP menyatakan bahwa DKPP tidak terikat pencabutan laporan, tetapi kami sebagai teradu tentu berharap pengaduan ini dinyatakan selesai,” kata Abhan.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby