Warga melakukan selfie didepan tulisan 'Politik Uang No Way' saat peluncuran aplikasi 'Go-Waslu' di Jakarta, Minggu (14/8/2016). Aplikasi ini diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran Pemilu jelang Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk menekan angka pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh petugas penyelenggara Pemilu.

Ketua DKPP Harjono menyatakan, hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran kode etik oleh petugas penyelenggara Pemilu dalam sebuah pesta demokrasi, baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres.

“Langkah pencegahannya adalah kita akan membuat penyadaran pelaksana pemilu bahwa anda itu bukan pekerja, bahwa anda terpanggil untuk menyokong demokrasi. Caranya adalah anda bersedia menjadi penyelenggara yang harus punya kode etik dan punya ketentuan hukumnya,” katanya di Jakarta, Rabu (14/6) malam.

Dalam lima tahun ini, sedikitnya terdapat 871 perkara pelanggaran kode etik Pemilu yang disidangkan DKPP. Jumlah perkara tersebut telah membuat 440 orang diberhentikan secara tetap sebagai petugas penyelenggara Pemilu.

Harjono sendiri mengaku belum menganalisa data statistik yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik Pemilu. Namun demikian, dia menegaskan bahwa DKPP tidak ingin kualitas Pemilu dan demokrasi Indonesia terus menurun akibat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas penyelenggara Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu