Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), angkat bicara terkait permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner.
Pengaktifan Evi sebagai Anggota KPU RI disebut tidak lagi ada kaitannya dengan DKPP, melainkan tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU RI saat ini.
“DKPP sudah tidak menganggap Evi Novida Ginting sebagai penyelenggara pemilu,” jelas Ketua DKPP Muhammad dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).
Permintaan KPU untuk mengaktifkan kembali Evi Novida tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020.
“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan, daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ucap Muhammad.
Untuk diketahui, Evi Novida dinilai melakukan pelanggaran terkait perolehan suara yang diadukan caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Tak terima akan Keppres tersebut, Evi menggugat keputusan Jokowi ke PTUN. Evi menilai putusan DKPP cacat hukum karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi. Hakim juga memerintahkan Jokowi untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022, serta merehabilitasi nama baiknya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin