Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.

Ketua Majelis Alfitra Salamm pada sidang putusan, di Jakarta, Rabu, mengatakan sanksi pemberhentian tetap tersebut karena Yakop terbukti menerima uang terkait iming-iming penambahan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Yakop terbukti meminta dan menerima sejumlah Rp10.000.000 dari Jeffry Tandra, adik salah seorang calon anggota legislatif, dengan iming-iming imbalan penambahan suara dalam Pemilu Legislatif 2019. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman.

Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik teradu dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry Tandra.

“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis Didik Supriyanto.

Serangkaian tindakan teradu lanjut Didik yakni berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan maruah penyelenggara pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan, teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra. Saat itu, teradu mengaku tidak mengenal calon legislatif yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening di BNI 46.

Yakop juga terbukti bertemu dengan salah satu calon legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7 di salah satu restoran di Mal Ambon City Center. Teradu berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara waktu 2-3 menit.

“Namun dalam persidangan, teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” ucap Anggota Majelis Teguh Prasetyo.

Teradu dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i