Jakarta, Aktual.com – DKPP berhentikan empat Komisioner KPU Mamberamo Raya karena melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui sidang putusan perkara 55-PKE-DKPP/V/2020, Rabu, 29 Juli 2020.

Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu, menyebutkan tiga Komisioner KPU tersebut itu terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, satu teradu lainnya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisioner KPU.

Dana hibah yang dikelola bernilai sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I selaku Ketua KPU Hasan Tomu, kemudian dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Hasan Tomu selaku Ketua, teradu II Marthen Murafer, teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan teradu IV Yulius Elon Awaki selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Muhammad.

Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, register atas dana hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

Hasan Tomu juga telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, Hasan Tomu, Marthen Murafer, dan Meitty Ebta Rumandewai dinilai tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis.

Yaitu, kewajiban bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Berkenaan dengan dana sebesar Rp7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DKPP menilai terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Menurut DKPP simpang-siur status bantuan dana Pemilu dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya tersebut tidak perlu terjadi jika Hasan Tomu, Marthen Murafer, dan Meitty Ebta Rumandewai memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah kepastian pendanaan Pemilu.

“Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban,” tutur Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Selain persoalan dana hibah, teradu I sampai III terbukti melakukan penunjukan langsung pihak ketiga yaitu mendistribusikan logistik penyelenggaraan Pemilu 2019. Penunjukan itu tidak diketahui oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Teradu I sampai III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12 persen dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan pengadu.

Namun, berdasarkan alat bukti laporan hasil audit, teradu II dan III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12 persen apabila terdapat sisa dana distribusi logistik.

“Terlepas dari apakah teradu I sampai III secara faktual menerima ‘tanda terima kasih’ tersebut, DKPP menilai adanya pengakuan tersebut menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalahgunaan wewenang dari teradu I sampai III,” ujar Didik.

Sementara itu, teradu IV Yulius Elon Awaki terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak berada di tempat tugas selama lebih 10 bulan.

Padahal, Ketua KPU Mamberamo Raya serta KPU Provinsi Papua telah berupaya memanggil teradu melalui sejumlah surat dan tidak mendapatkan respon.

“DKPP menilai tindakan teradu IV tidak menghadiri rapat pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar Anggota Majelis DKPP Alfitra Salamm.

Keempat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang diberhentikan tersebut diadukan mantan Ketua KPU, Yesaya Dude.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i