1 dari 8
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Sidang juga dilakukan di kantor Bawaslu setempat dengan teknologi video conference.
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang DKPP DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merangkap anggota Ir. Thopilus Y. Anggen, MMA sebagai Ketua dan merangkap Anggota, Eko Wahyu Sulistiobudi, SH dan Lery Bungas, S.Th, MSi masing-masing anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait.
Dalam sidang DKPP DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merangkap anggota Ir. Thopilus Y. Anggen, MMA sebagai Ketua dan merangkap Anggota, Eko Wahyu Sulistiobudi, SH dan Lery Bungas, S.Th, MSi masing-masing anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait.
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (kanan) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Sidang juga dilakukan di kantor Bawaslu setempat dengan teknologi video conference.
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syari) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syari) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syari) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syari) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).
Artikel ini ditulis oleh:

















