Jakarta, Aktual.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai bahwa kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum pada 269 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, sejak awal tahapan pelaksanaan Pilkada hingga saat ini masih sesuai koridor.
“Kami melihat 80 persen kinerja masih sesuai koridor atau berjalan sesuai aturan hukum dan etika” kata anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait kepada sejumlah media di Kendari, Rabu (21/10).
Ia mengungkapkan, walaupun dilain pihak diakui masih terjadi kesalahan teknis administrasi yang dilakukan beberapa KPU daerah, namun hal itu masih dapat diperbaiki dan ditoleransi.
“Seluruh anggota KPU masih terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada serentak, sehingga diharapkan usai pilkada tidak ada lagi pengaduan atas buruknya kinerja penyelenggara Pilkada serentak hingga di meja persidangan,” ujar Saut Sirait.
Dikatakan, untuk mewujudkan pilkada berkualitas dan berintegritas, DKPP terus menggelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara diseluruh daerah yang menggelar Pilkada serentak.
Di Sulawesi Tenggara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pilkada serentak digelar hari ini (Rabu,21/10) yang akan diikuti tujuh KPU kabupaten, yakni KPUD Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, KPUD Muna dan Wakatobi.
Selama Tahapan Pilkada serentak tahun 2015, DKPP RI menerima sebanyak 120 pengaduan, sebagian besar diantaranya terkait tahapan pencalonan.
Khusus perkara Pilkada di wilayah Sultra, tercatat dua aduan yang masuk. Status dari aduan tersebut satu telah dicabut dan satunya dinyatakan ditolak.
Artikel ini ditulis oleh: