Kepala DKPP Heddy Lugito (tengah) merayakan syukuran atas pindahnya Kantor DKPP dengan memotong tumpeng bersama jajaran di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertahankan mekanisme penerimaan pengaduan pelanggaran pemilu, meski terdapat banyak laporan terkait pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.

“Tidak ada yang diubah, hukum acara belum berubah, masih tetap dan belum ada perubahan. Mungkin tools-nya (alatnya) yang berubah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang ditemui usai peresmian gedung baru Kantor DKPP Pusat di Jakarta, Selasa (8/1).

Masyarakat tetap dapat mengadukan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu melalui tata cara sebelumnya, seperti datang langsung ke Kantor DKPP, mengirim surat lewat pos, atau mengirim surel melalui e-mail resmi DKPP.

DKPP juga terus menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) untuk menjaring aduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama Pemilu 2024.

Heddy menyatakan bahwa aplikasi tersebut masih dalam proses perbaikan dan belum sepenuhnya siap.

“Waktu untuk penyelesaian laporan yang masuk ke DKPP tergantung pada banyaknya laporan yang masuk. Kami tidak bisa ukur berapa lama, tergantung pada berapa banyaknya,” ucapnya.

Meskipun demikian, DKPP menjamin setiap laporan yang masuk akan segera direspons dan ditindaklanjuti. Beberapa laporan pelanggaran pemilu telah diterima, termasuk dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jakarta dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait kasus bagi-bagi susu di CFD.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil